KEPUTUSAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN KEGIATAN
PERENCANAAN DAN PENGAWASAN TEKNIK JALAN/JEMBATAN ( KP2TP) PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
NO. : S-85.PW 04/KP2TP/Sd.A/VIII/07
TENTANG
PENUNJUKAN PENYEDIA JASA
Pekerjaan : Pengawasan Teknik Jalan dan Jembatan Wilayah IV (Paket- PW 04)
Lokasi : Bener Meriah dan A. Tengah
Tahun Anggaran : 2007
KUASA PENGGUNA ANGARAN KEGIATAN PERENCANAAN DAN PENGAWASAN
TEKNIK JALAN/JEMBATAN ( KP2TP)
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Menimbang : 1. Bahwa hasil Evaluasi Pengadaan Jasa Konsultansi Pekerjaan Pengawasan Teknik Jalan dan Jembatan Wilayah IV (Paket - PW 04) dengan Dana APBA Tahun Anggaran 2007 telah selesai dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Jasa Konsultansi sebagaimana mestinya.
2. Bahwa Penetapan Pemenang Seleksi Umum Pengadaan Jasa Konsultansi tersebut di atas telah ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Angaran Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Teknik Jalan/Jembatan (KP2TP) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor : S-78. PW 04/KP2TP/Sd.A/VIII/2007 tanggal 9 Agustus 2007.
-
Mengingat : 1. Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003 tentang : Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah beserta lampirannya.
2. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 339/KPTS/M/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengada Jasa Konstruksi oleh Instansi Pemerintah.
3. Surat Keputusan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor : 1.03.02/08/DPA-SKPD/2007 tanggal 21 Juni 2007 tentang Persetujuan DPA-SKPD Dinas Prasarana Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007.
4. Surat Keputusan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor : KU.954.1/54/2007 tanggal 19 April 2007 tentang Penunjukan / Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Nama Perusahaan : PT. MAXITECH UTAMA INDONESIA
Nama Direktris : Ir. Mohammad Nasir
N.P.W.P : 01.678.898.6-015.000
Alamat : Jl. Tgk. Direuleung, Lr. Malahayati No. 1, Ulee Kareng, Kota Banda Aceh
Biaya : Rp. 465.105.000,- (empat ratus enam puluh lima seratus lima ribu rupiah) termasuk PPN 10%.
Waktu Pelaksanaan : 4,5 (empat koma lima) bulan
Ditunjuk untuk melaksanakan Pekerjaan Pengawasan Teknik Jalan dan Jembatan Wilayah IV (Paket- PW 04).
Kedua : Sambil menunggu pembuatan Perjanjian ( Kontrak ), perusahaan yang ditunjuk tersebut diatas untuk segera :
1. Melapor kembali nama-nama personil yang akan ditugaskan untuk mendapat pengarahan dari kami.
2. Memulai kerja selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari setelah surat ini dikeluarkan.
Ketiga : Segala sesuatu yang berhubungan dengan Pekerjaan ini akan diatur dalam Perjanjian ( Kontrak ), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ditetapkan di : Banda Aceh
Pada Tanggal : 22 Agustus 2007
Kuasa Pengguna Anggaran
Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan
Teknik Jalan/Jembatan (KP2TP) Prov. NAD
Ir. Mohd. Sanusi, M.Si
NIP. 110 038 427
Tembusan disampaikan kepada YTh:
1. Bapak Kepala Dinas Prasarana Wilayah Prov. NAD
2. Pertinggal
Jumat, 18 Juni 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komentar :
Posting Komentar