Jumat, 18 Juni 2010

B. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)


1. LATAR : Jalan merupakan bagian dari sistem transportasi darat yang
BELAKANG mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung ekonomi, sosial, budaya, lingkungan politik serta pertahanan keamanan.
Dinas Prasarana Wilayah Prov. NAD adalah lembaga Pemerintah yang tanggung jawab penyelenggaraan jalan, wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan jalan meliputi jalan secara umum dan penyelenggaraan jalan Provinsi. Penyelenggaraan jalan Provinsi meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan. Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan dan pembangunan jalan. Pengawasan secara umum adalah melakukan evaluasi dan pengkanjian pelaksanaan kegiatan, pengendalian fungsi dan manfaat, hasil penyelenggaraan harus memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan. Pengawasan jalan Provinsi adalah meliputi evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan Provinsi, pengendalian fungsi dan manfaat hasil. Pembanguan jalan Provinsi dan ini harus dapat mewujudkan melalui kegiatan pengawasan teknis jalan dan jembatan. Oleh karena itu maka Pengawasan teknis jalan dan jembatan adalah melakukan pengendalian pelaksanaan kegiatan terhadap mutu biaya dan waktu serta melakukan pemantauan dan mendata kerusakan jalan.


2. MAKSUD DAN : Maksud
TUJUAN Untuk memberikan arahan dan sebagai pedoman dasar bagi penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan jalan dan jembatan.

: Tujuan
Untuk melaksanakan tertib administrasi baik secara administrasi proyek (fisik dan keuangan), pengendalian mutu pelaksanaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah diisyaratkan dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Dokumen Kontrak.


SASARAN : 1. Melakukan pengawasan jalan
2. Melakukan pengawasan jembatan
3. Melakukan pengawasan terhadap konstruksi lainnya yang diperuntukkan untuk jalan dan jembatan.


3. NAMA DAN : KEGIATAN PERENCANAAN DAN PENGAWASAN ORGANISASI TEKNIS JALAN / JEMBATAN PROVINSI
PENGGUNA JASA NANGGROE ACEH DARUSSALAM


4. SUMBER : Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya kurang lebih
PENDANAAN a. Paket (PW-01) adalah Rp. 950.000.000,- termasuk PPN
dibiayai APBD Tahun Anggaran 2007.

5. LINGKUP, LOKASI : a. Lingkup Kegiatan
KEGIATAN, DATA Lingkup Kegiatan ini, adalah mengawasi pekerjaan :
DAN FASILITAS 1) Pembangunan jalan dan jembatan Prov. NAD.
PENUNJANG
SERTA ALIH 2) Pemeliharaan berkala jalan dan jembatan Prov. PENGETAHUAN NAD.

3) Tugas-tugas lain yang diperlukan untuk menunjang kegiatan Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan / Jembatan Prov. NAD.

b. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan adalah tersebar di seluruh Provinsi NAD, khususnya di Banda Aceh, Aceh Besar dan Pidie.

c. Data dan Fasilitas Penunjang

1). Penyediaan oleh pengguna jasa
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa:

a) Laporan dan Data
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta fotografi

b) Akomodasi dan Ruangan Kantor
Ruang kantor yang disediakan oleh pengguna jasa adalah untuk koordinator tim dan site engineer pada Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan / Jembatan Prov. NAD dengan cara sewa.

c) Staf Pengawas/Pendamping
Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping (counterpart), atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi. Koordinator kegiatannya dilaksanakan oleh Chief Engineer bersama-sama dengan Pengendali Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan / Jembatan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Chief Engineer akan melakukan monitoring kemajuan pekerjaan, pengendalian mutu, volume pekerjaan dan masalah-masalah yang berkaitan dengan Dokumen Kontrak. Pengawasan teknis pekerjaan dilaksanakan oleh Pengendali Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan / Jembatan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang bertindak sebagai Engineer dibantu dan mendelegasikan sebagian tugasnya kepada tim pengawas lapangan yang akan bertindak sebagai wakil Direksi pekerjaan sesuai dengan Dokumen Kontrak Fisik.

Tugas yang akan dilegasikan Pengendali Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan / Jembatan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah tugas-tugas yang berkaitan dengan masalah teknis, kontrak dan tugas tersebut selanjutnya diatur dalam Kerangka Acuan ini.

d) Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan oleh penyedia jasa.
Semua fasilitas keperluan pekerjaan Jasa Konsultan untuk Proffesional Staff dilapangan disediakan oleh Dinas Prasarana Wilayah Prov. NAD melalui kontrak layanan jasa Konsultan pengawas.

2). Penyediaan oleh penyedia jasa
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasiltas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, yaitu :
- Komputer Lengkap, Meja gambar, Kendaraan roda - 2 dan kendaraan roda - 4 disediakan dengan cara sewa.

d. Alih Pengetahuan
Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia jasa harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan / Jembatan.

7. METODOLOGI : a. Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar pekerjaan dapat dikerjakan sesuai dengan desain, persyaratan dan ketentuan – ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak serta jadwal waktu yang telah ditetapkan.

b. Mengumpulkan data lapangan yang diperlukan secara terinci untuk mendukung peninjauan design (Review Design), menyusun perhitungan desain, membuat gambar desain dan menyiapkan perintah-perintah kepada kontraktor, sehingga perubahan tersebut dapat dilaksanakan.

c. Melaksanakan pengecekan secara cermat semua pengukuran dan perhitungan volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran, sehingga semua pengukuran pekerjaan, perhitungan volume dan pembayaran didasarkan kepada ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak.

d. Memonitoring dan pengecekan secara terus-menerus sehubungan dengan pelaksanaan dan pengendalian mutu serta volume pekerjaan termasuk keterlambatan pencapaian target fisik.



e. Penyusunan Laporan Bulanan (Monthly Report), Laporan Triwulan (Quarterly Report) dan Laporan Akhir (Final Report) yang mencakup laporan kemajuan pekerjaan dan laporan keuangan serta masalah-masalah yang ditemui di lapangan serta menyusun daftar kerusakan dan penyimpangan yang perlu diperbaiki dalam pelaksanaan Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO).

f. Prosedur Umum Pelayanan jasa Konsultan Supervisi adalah dengan cara melakukan monitoring kemajuan pekerjaan, pengendalian mutu dan volume pekerjaan, dan masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dan dokumen kontrak. Koordinasi kegiatan Tim pengawas teknis dilaksnakan oleh Chief Engineer bersama-sama dengan Pengendali Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan / Jembatan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepala Dinas Prasarana Wilayah. Pekerjaan Pengawasan Teknis dilaksanakan oleh Pelaksanaan Kegiatan Fisik yang bertindak sebagai”Engineer” dibantu dan mendelegasikan sebagian tugas kepada Tim Pengawas Teknik yang bertindak sebagai “Engineer Representative” sesuai dengan dokumen kontrak fisik.
Tugas yang didelegasikan oleh Pelaksanaan Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan / Jembatan Fisik adalah tugas-tugas yang berkaitan dengan masalah Teknis dan kontrak, tugas tersebut selanjutnya diatur dalam Kerangka Acuan Kerja ini.

g. Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam menunjuk Pengendali Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan / Jembatan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk mengatur dan mengendalikan pelaksanaan pelayanan Jasa Konsultansi, sesuai dengan tugas Kerangka Acuan Kerja ini.
Pengendali Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan / Jembatan akan bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan tugas pelayanan Jasa Konsultansi, termasuk system pembayaran atas pelayanan Jasa Konsultansi ini secara keseluruhan.

h. Membantu Pengendali Kegiatan Fisik dan Dinas Prasarana Wilayah dalam hal melaksanakan tugas peninjauan perencanaan teknis (review design) dan pengawasan teknis, sehingga pelaksanaan fisik dapat diselesaikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam dokumen kontrak.
Perubahan-perubahan atas design hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Pengendali Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan / Jembatan Prov. NAD.

i. Membantu Dinas Prasarana Wilayah dalam mengikutsertakan dan melaksanakan ketentuan hukum dari dokumen kontrak fisik, terutama masalah hukum yang menyangkut “Claim”perpanjangan waktu pelaksanaan dan lain sebagainya.

j. Membantu Pengendali Kegiatan Fisik dalam mengevaluasi usulan perubahan design, termasuk menyiapkan “Contract Change Order” dan atau “Addendum” sehingga perubahan-perubahan kontrak yang diperlukan dapat dibuat secara optimum dengan mempertimbangkan aspek dana yang tersedia.

k. Melakukan pemeriksaan investigasi atas masalah khusus yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan yang telah dilaporkan oleh Tim Pengawas Teknik, misalnya keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, serta membuat rekomendasi pemecahan untuk meningkatkan percapaian kemajuan pelaksanaan.

l. Membuat himpunan data pengendalian mutu pekerjaan terutama untuk pekerjaan-pekerjaan utama (mayor works), dan bila mana perlu melakukan test laboratorium dan lapangan.

m. Melakukan monitoring, agar pelaksanaan system pelaporan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh Dinas Prasarana Wilayah /Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan / Jembatan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Tingkat kecermatan informasi dan ketetapan waktu distribusi pelaporan harus menjadi perhatian khusus dari konsultan.

n. Memberikan petunjuk kepada Tim Pengawas Teknik dalam Pelaksanaan Kegiatan Fisik sehubungan dengan managemen pelaksanaan pekerjaan (“Construction Management”), sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan dengan effisien baik dari segi waktu maupun biaya.

o. Menyiapkan laporan teknis dan makalah sehubungan dengan tiap masalah yang timbul selama pelaksanaan pekerjaan.

p. Membantu Pengendali Kegiatan Fisik dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan design, persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak serta jadwal waktu yang telah ditetapkan.

q. Membantu Pengendali Kegiatan Fisik dalam memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum yang tercantum didalam dokumen kontrak, terutama sehubungan dengan pemenuhan kewajiban dan tugas kontraktor.

r. Melaporkan kepada Pengendali Kegiatan Fisik semua masalah sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan termasuk keterlambatan pencapaian target fisik, serta usaha-usaha penanggulangan dan tidak turun tangan yang diperlukan dengan terlebih dahulu mengkonsultasikannya kepada Pengendali Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan / Jembatan Prov. NAD.

s. Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus menerus sehubungan pengendalian mutu dan volume pekerjaan, serta menandatangani “Monthly Certificate (MC)” apabila mutu dan pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi semua ketentuan dan persyaratan yang telah ditetukan.
Konsultan harus memberitahukan secara tertulis kepada kontraktor atas adanya penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan dan persyaratan, baik mutu, volume bahan, pekerjaan dan copy syarat-syarat pemberitahuan tersebut harus disampaikan kepada Pengendali Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan / Jembatan dan diarsipkan secara baik.

8. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 4 ( empat )
PELAKSANAAN bulan.


9. TENAGA AHLI : Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :

a. Chief Engineer
Chief Engineer disyaratkan seorang Sarjana Teknik Sipil Strata Satu (S1) lulusan Universitas Negeri atau Swasta atau yang telah disamakan, berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang Pengawasan Jalan dan Jembatan sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun. Sebagai ketua tim, tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan selama 4 ( Empat ) bulan penuh sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
Chief Engineer bertindak sebagai Core Team yang dibantu oleh Highway Engineer, Pavement Engineer, Geoteknik Engineer serta staf kerja,
Tim ini harus dapat memenuhi berbagai kebutuhan Kesatuan Kerja yang berkaitan dengan planning/programming design dan supervision.
Core team harus merekapitulasi secara keseluruhan semua laporan kondisi jalan yang dilakukan/dilaksanakan oleh masing-masing Site Engineer.

b. Engineer
Highway Engineer, Pavement Engineer, Geoteknik Engineer yang disyaratkan seorang Sarjana Teknik Sipil Strata Satu (S1) lulusan Universitas Negeri atau Swasta atau yang telah disamakan, yang berpengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun atau Sarjana Muda Teknik Sipil (D3) lulusan Universitas/Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta atau yang disamakan yang berpengalaman sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun, tugas Engineer akan di atur dan ditetapkan sesuai dengan keahlian masing-masing dan tugas-tugas lain yang diminta oleh Pengendali Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan / Jembatan Prov. NAD.

c. Site Engineer
Site Engineer yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik Sipil Strata Satu (S1) lulusan Universitas/Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta atau yang disamakan yang berpengalaman melaksanakan pekerjaan dibidang Pengawasan Jalan dan Jembatan sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun atau Sarjana Muda Teknik Sipil (D3) lulusan Universitas/Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta atau yang disamakan yang berpengalaman melaksanakan pekerjaan di bidang Pengawasan Jalan dan Jembatan sekurang-kurangnya 6(enam) tahun. Site Engineer disamping menguasai tugas supervisi juga harus menguasai berbagai hal yang berkaitan dengan kondisi jalan dan kebutuhan penanganan jalan.
Tugas dan tanggung jawabnya mencakup, tetapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut :
a. Mengikuti petunjuk-petunjuk dan persyaratan yang telah ditentukan oleh Pengendali Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan / Jembatan Prov. NAD terutama sehubungan dengan :
- Inspeksi secara teratur untuk melakukan monitoring kondisi pekerjaan dan melakukan perbaikan - perbaikan agar pekerjaan dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan.
- menetukan metode pelaksanaan untuk setiap jenis pekerjaan yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.
- menetukan metode pengukuran volume pekerjaan yang benar sesuai dengan pasal-pasal dalam dokumen kontrak tentang cara-cara pengukuran dan pembayaran.
- Rincian teknis sehubungan dengan “ Chenge-Order “ yang diperlukan.
- Melakukan pembuatan laporan kondisi jalan, beserta grafik gitarnya untuk keseluruhan ruas yang berada dibawah koordinasinya.
b. Membuat penyataan menerima ( “ Acceptance “ ) atau penolakan ( “ Rejection “ ) atas material dan Produk Pekerjaan.
c. Melakukan pemantauan dengan ketat atas prestasi Kontraktor. Segera melaporkan kepada Pengendali Kegiatan Fisik apabila kemajuan pekerjaan ternyata mengalami kelambatan lebih dari 15 % dari rencana membuat saran-saran penanggulangan serta perbaikan.
d. Melakukan Pengecekan secara cermat semua pengukuran & pengenadalian mutu pekerjaan dan secara khusus harus ikut serta dalam proses pengukuran dan penyelidkan yang dilakukan oleh kontraktor.
e. Menyusun Laporan Bulanan tentang kemajuan Fisik dan Financial, serta menyerahkan kepada Pengendali Kegiatan Fisik.
f. Menyusun Justifikasi Teknis gambar dan perhitungan sehubungan dengan usulan perubahan kontrak.
g. Mengecek dan menanda tangani Dokumen Pembayaran Bulanan ( Monthly Certificate ).
h. Mengecek dan menanda tangani Dokumen tentang Pengendalian mutu dan Volume Pekerjaan.


c. Chief Inspector
Tugas utama Chief Inspector adalah mengendalikan kegiatan yang berhubungan dengan spek design, pengukuran volume bahan dan pekerjaan sebagai bahan pembayaran prestasi pekerjaan. Chief Inspector bertanggung jawab kepada Site Engineer dan bekerja sama dengan Pengendali Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan / Jembatan Prov. NAD. dimana ia ditempatkan. Chief Inspector yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik Sipil Strata Satu (S1) lulusan Universitas/Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta atau yang disamakan yang berpengalaman melaksanakan pekerjaan dibidang Pengawasan Jalan dan Jembatan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun atau Sarjana Muda Teknik Sipil (D3) lulusan Universitas/Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta atau yang disamakan yang berpengalaman melaksanakan pekerjaan dibidang Pengawasan Jalan dan Jembatan sekurang-kurangnya 5(lima) tahun. Chief engineer disamping itu juga harus menguasai tugas supervisi dan mampu mereport berbagai hal tentang kondisi jalan dan kebutuhan penanganan jalan.
Tugas dan tanggung jawab Chief Inspector/Quantity Engineer mencakup, tapi tidak terbatas pada, hal-hal sebagai berikut :
a. Melaksanakan pengawasan harian agar pelaksanaan yang dilakukan oleh Kontraktor sesuai dengan Design yang ditentukan.
b. Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan spesifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kontrak.
c. Menyiapkan data terinci serta rekomendasi teknis sehubungan dengan variasi Volume Kontrak.
d. Mengecek dan mengukur volume bahan dan pekerjaan yang dihasilkan oleh Kontraktor untuk dipakai sebagai dasar pembuatan Pembayaran Bulanan ( Monthly Certificate ).

e. Melaporkan segera kepada Site Engineer atau Pengendali Kegiatan Fisik apabila ternyata pelaksanaan pekerjaan akan mengakibatkan terlampauinya volume pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak.
f. Membuat catatan yang lengkap tentang pembayaran kepada Kontraktor, sehingga tidak terjadi pembayaran berganda atau pembayaran lebih.
g. Mengawasi dan membuat pengendalian pelaksanaan pekerjaan yang didasarkan kepada sistem pembayaran “ Dayworks “.
h. Memahami dan menguasai pasal-pasal dalam kontrak dengan tata cara pengukuran dan pembayaran, sehingga pembayaran kepada Kontraktor betul-betul dilaksanakan kepada ketentuan yang tercantum.
i. Membuat dan menghimpun semua data sehubungan dengan pengendalian pekerjaan / Memantau kemajuan fisik.
j. Mengecek semua “ As Buit Drawing “ yang dibuat oleh Kontraktor.
k. Melaksanakan pengarsipan surat-surat, laporan harian, laporan bulanan, jadwal kemajuan pekerjaan dan lain-lain.
i. Membantu Site Engineer dalam menyiapkan semua kebutuhan data baik untuk “ Final Payment “ maupun keperluan lainnya.


d. Quality Engineer

Tugas utama Quality Engineer adalah terutama pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan aspek desain, memahami benar metode test laboratorium yang disyaratkan dalam dokumen kontrak dan pengukuran volume bahan sebagai dasar pembayaran prestasi pekerjaan. Quality Engineer bertanggung jawab kepada Site Engineer dan akan bekerja sama dengan baik harus berpendidikan Sarjana Teknik Sipil atau Sarjana Muda Teknik Sipil lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau disamakan, kalau Sarjana Teknik Sipil harus mempunyai pengalaman kerja 3 (tiga) tahun dalam pekerjaan peningkatan atau pemeliharaan jalan dan kelulusan Sarjana Muda Teknik Sipil harus mempunyai pengalaman 5 (lima) tahun pada pekerjaan yang sama dan diutamakan yang telah mengikuti program sertifikasi tenaga inti konsultan supervisi. Dia berkedudukan dilapangan (site) dimana dia ditugaskan.

Tugas dan tanggung jawab Quality Engineer mencakup, tapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :

a. Mengikuti petunjuk teknis dan instruksi dari Site Engineer, serta mengusahakan agar Site Engineer dan Pengendali Kegiatan Fisik selalu mendapat informasi yang diperlukan sehubungan dengan pengendalian mutu.

b. Melakukan pengawasan dan pemantauan ketat atas pengaturan personil dan peralatan laboratorium Kontraktor, agar pelaksanaan pekerjaan selalu didukung tersedianya tenaga dan peralatan pengendalian mutu sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Kontrak.

c. Melakukan pengawasan dan pemantauan atas pengaturan dan pengadaan “Stone Crusher dan Asphalt Mixing Plant” atau peralatan lain yang diperlukan.

d. Melakukan pengawasan setiap hari terhadap semua kegiatan pemeriksaan mutu bahan dan pekerjaan, serta segera memberikan laporan kepada Site Engineer setiap timbul permasalahan sehubungan dengan pengendalian mutu bahan dan pekerjaan.

e. Melakukan analisis semua hasil test, termasuk usulan komposisi campuran (Job Mix Formula), baik untuk pekerjaan aspal maupun soil cement.
f. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan “Coring” perkerasan jalan yang dilakukan oleh Kontraktor sehingga baik jumlah serta lokasi “Coring” dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan.


g. Menyerahkan kepada Site Engineer himpunan data bulanan pengendalian mutu paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Memberi petunjuk kepada Staf Kontraktor, agar semua teknisi laboratorium dan staf pengendali mutu mengenal dan memahami semua prosedur dan tatacara pelaksanaan test sesuai dengan yang tercantum dalam Spesifikasi.

Asisten tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :

a. Inspector
Inspector bertanggung jawab atas pengawasan pekerjaan dan bertanggung jawab langsung kepada Site Engineer tetapi harus mengkoordinasikan diri kepada Pengendali Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan / Jembatan Prov. NAD. Disyaratkan seorang Sarjana Teknik Sipil Strata Satu (S1) lulusan Universitas Negeri atau Swasta atau yang telah disamakan, Sarjana Muda Teknik Sipil (D3) lulusan Universitas/Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta atau yang disamakan berpengalaman dibidang jalan raya dan dibidang konstruksi atau penggantian Jembatan, sedangkan lulusan STM Negeri atau Swasta yang berpengalaman dibidangnya atau melaksanakan pekerjaan dibidang Pengawasan Jalan dan Jembatan .
Tugas dan tanggung jawab inspector mencakup, tapi tidak terbatas pada, hal-hal sebagai berikut :
a. Mengikuti petunjuk Chief Inspector dalam melaksanakan tugasnya.
b. Mengadakan pengawasan yang terus menerus di lokasi proyek yang sedang dikerjakan dan memberikan laporan kepada Site Engineer atau Quality / Quantity Engineer atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan Kontrak Dokumen. Semua hasil pengamatan harus dilaporkan secara tertulis pada hari itu juga.
c. Terus menerus mengawasi dan mencatat serta mengecek hasil pengukuran.
d. Menyiapkan pengawasan yang terus menerus di lapangan setiap harinya, termasuk menyiapkan catatan harian untuk peralatan, tenaga dan bahan yang digunakan oleh Kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan harian.
e. Setiap hari senantiasa meringkas semua kegiatan konstruksi, mencatat cuaca, material yang dikirim kelapangan, perubahan dan kebutuhan tenaga kerja peralatan di lapangan, jumlah pekerjaan yang telah selesai dan pengukuran lapangan, hal-hal khusus dan sebagainya dengan formulir laporan yang standar dan dikirim ke Site Engineer atau Quantity Engineer.
f. Membantu Direksi lapangan untuk meng”opname” hasil pekerjaan yang telah selesai.


b. Lab. Technician
Berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan / pengetesan tanah di laboratorium khususnya untuk pekerjaan antara lain Analisa Saringan, Compaction, Test Atterberg Limit, Test CBR dan sebagainya. Tugas dan tanggung jawabnya adalah melaksanakan dan mengevaluasi hasil test tersebut dan bertanggung jawab terhadap ketelitian dan kebenaran hasil yang diproses.
Lab. Technician disyaratkan seorang Sarjana Teknik Sipil Strata Satu (S1) lulusan Universitas Negeri atau Swasta atau yang telah disamakan, Sarjana Muda Teknik Sipil (D3) lulusan Universitas/Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta atau yang disamakan, atau lulusan STM Negeri atau Swasta dan yang berpengalaman melaksanakan pekerjaan dibidang Pengawasan/Pelaksanaan Quality Control .

c. Surveyor
Berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan pengukuran lapangan untuk pekerjaan sipil khususnya teknis jalan raya, termasuk pemeriksaan, pengukuran Geodesi, mahir dalam penggunaan alat ukur seperti theodolit, waterpass dan mahir dalam perhitungannya,tugas dan tanggung jawab teknisi lapangan mengumpulkan semua data yang dibutuhkan di lapangan dan bertanggung jawab atas ketelitian hasil yang di dapat. Surveyor disyaratkan seorang Sarjana Teknik Sipil Strata Satu (S1) lulusan Universitas Negeri atau Swasta atau yang telah disamakan, Sarjana Muda Teknik Sipil (D3) lulusan Universitas/Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta atau yang disamakan, atau lulusan STM / SMA Negeri atau Swasta dan yang berpengalaman melaksanakan pekerjaan dibidang Pengawasan Jalan dan Jembatan. Surveyor ini juga harus menguasai pengukuran dengan segala jenis alat ukur yang digunakan.

Staf Pendukung yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :

a. Sekretaris
Sekretaris disyaratkan minimum Sarjana Muda Kesekretariatan (D3) Lulusan Universitas/Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta atau yang disamakan atau Lulusan SMA/sederajat Negeri atau Swasta, menguasai bahasa Inggris baik percakapan, penulisan, struktur bahasa dan terjemahan.

b. Operator Komputer
Mempunyai pengalaman dalam bidang pengetikan dangan computer, gambar-gambar teknik sipil, khususnya jalan raya. Dapat bekerja dengan cepat dengan tingkat ketelitian yang tinggi dan mampu memperbaiki komputer dengan baik, serta menguasai bahasa program, program autocad dan program coreldraw. Operator Komputer disyaratkan minimum Sarjana Muda Komputer (D3) Lulusan Universitas/Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta atau yang disamakan, atau lulusan STM/SMA/sederajat Negeri atau Swasta.

c. Juru Gambar
Juru Gambar (draftman) disyaratkan Sarjana Muda Teknik Sipil (D3) Lulusan Universitas/Perguruan Tinggi Negeri atau Swata atau yang disamakan, lulusan STM Negeri atau Swasta dan mampu menguasai Program Autocad dan Corel Draw dengan baik.

d. Office Boy
Office Boy disyaratkan mempunyai pengalaman dan berprilaku baik. Jujur, rajin dan mampu mengerjakan pekerjaan dengan baik dengan hasil memuaskan.

e. Staf pendukung.
Staf pendukung ini berkedudukan dikantor core Team.

10. KELUARAN : Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
Pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan Kontraktor sesuai dengan Spesifikasi dokumen kontrak dan berbagai masalah dari penyelesaian yang dinyatakan dalam bentuk laporan dan semua tugas yang dibebankan oleh Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan / Jembatan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

11. LAPORAN : Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah :
a. Laporan Bulanan (Monthly Report)
Laporan ini mencakup General Coundition Team himpunan kegiatan, yang disusun dengan menggunakan form-form standar yang telah ditentukan.
Dalam laporan ini juga harus memuat informasi yang riil baik yang menyangkut kemajuan pekerjaan, penyerapan dana/ pembayaran dan lain-lain yang terjadi selama pelaksanaan. Laporan ini harus sudah diterima oleh Dinas Prasarana Wilayah Prov. NAD paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.

b. Laporan khusus
Laporan khusus ini memuat grafik gitar, kondisi jalan dan jembatan secara keseluruhan ruas yang ada dalam lingkup koordinasinya (bukan hanya yang sedang dalam penanganan saja).

c. Laporan Triwulan (Quarterly Report).
Konsultan harus menyusun dan menyerahkan kepada Dinas Prasarana Wilayah Prov. NAD pada akhir triwulan, Laporan Triwulan (Quarterly Report) yang mencakup general condition kemajuan pekerjaan, perubahan kontrak, status klaim kontraktor, uraian singkat berkaitan dengan masalah teknis dan kontrak serta masalah-masalah lain yang ada kaitannya dengan pelaksanaan fisik.


d. Laporan “Design Review” atau Usulan Perubahan.
Untuk setiap perubahan besar diperlukan persetujuan dari Dinas Prasarana Wilayah Prov. NAD, maka Tim Pengawas Teknis harus menyusun laporan terutama peninjauan desain, yang didasarkan kepada “Road Design System” yang telah dikembangkan.



e. Laporan Akhir Pekerjaan (Final Report).
Pada Periode menjelang berakhirnya pelayanan Jasa Konsultan, yaitu segera setelah pelaksanaan “ Provisional Hand Over” Konsultan harus menyerahkan kepada Dinas Prasarana Wilayah Laporan Akhir yang mencakup laporan tentang :

 General Condition
 Metode pelaksanaan fisik
 Pelaksanaan pengawasan teknis
 Saran-saran untuk pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan
 Semua masalah-masalah teknis yang ditemui
 Masalah yang mungkin akan timbul serta saran penang-gulangannya.

Final report ini harus disiapkan data draft final report untuk dikonsultasikan dan diperiksa oleh Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan / Jembatan Prov. NAD. Setelah draft final report selesai di konsultasikan dan diperiksa oleh Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan / Jembatan Prov. NAD selanjutnya dijadikan sebagai final report untuk diserahkan kepada Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan / Jembatan Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.



PENGENDALI KEGIATAN
PERENCANAAN DAN PENGAWASAN TEKNIS
JALAN / JEMBATAN
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM,




(IR. MOHD.SANUSI, M.Si)
NIP. 110038427

Komentar :

ada 0 komentar ke “ ”

Posting Komentar

 

© 2009 Fresh Template. Powered by Blogger.

Fresh Template by NaWeR